Wilayah Tanggung Jawab Dibatasi
JawaPos, Kamis (12/04/07) JAKARTA - Keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Susilo Bambang Yudhoyo (SBY) tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) memberikan banyak keuntungan kepada Lapindo Brantas Inc. Dalam Perpres No 14 Tahun 2007 yang diteken SBY pada 8 April 2007 dan dirilis kemarin itu, tanggung jawab perusahaan yang memicu bencana lumpur tersebut banyak dikurangi.
Salah satu ketentuan perpres yang menguntungkan Lapindo adalah adanya pembatasan wilayah yang menjadi tanggung jawab perusahaan milik keluarga Bakrie itu. Dalam pasal 15 perpres disebutkan, ganti rugi yang ditanggung Lapindo hanya wilayah yang termasuk peta yang disetujui pada 22 Maret 2007. Selain ganti rugi, Lapindo diwajibkan menanggung biaya penanggulangan semburan lumpur mulai tanggul utama sampai Kali Porong.
Alamat 

Innalillahi wa inna ilaihi roji'un. Telah berpulang ke rahmatullah, seorang mujahidah, Yoyoh Yusroh. Semoga "amal ibadahnya" diterima di sisi Allah SWT dan menjadi inspirasi bagi kaum muslimin dan rakyat Indonesia.
Melalui Posko Penanggulangan Bencana (P2B),